Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1 Angka 2, perubahan Ketentuan Lampiran I, perubahan ketentuan Lampiran II, Urusan Wajib Pendidikan 1.01.01 Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pekerjaan Umum 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum dan Urusan Wajib Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Kepegawaian dan Persandian 1.20.05 Dinas Pendapatan, Psngelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat