BANTUAN KEUANGAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Untuk Pemberdayaan Pembangunan Jalan Desa Kabupaten Grobogan Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi kemampuan penganggaran
khususnya untuk pembangunan jalan desa, Pemerintah
Kabupaten Grobogan memberikan bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa yang bersifat khusus; bahwa untuk menjamin agar pelaksanaanya berjalan efektif,
efisien dan akuntabel serta sesuai ketentuan pasal 11 ayat (1)
huruf b angka 1 Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2013 ten tang
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2014, maka diperlukan
pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b diatas, maka perlu disusun Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Untuk Pemberdayaan
Pembangunan Jalan Desa Kabupaten Grobogan Tahun 2014;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan umum, mekanisme pemberian bantuan keuangan, pembinaan dan pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
- 38 hal
|