PENGHAPUSAN BENTUK- BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2010/ No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Rembang tentang Komite Aksi Penghapusan Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 26 halaman
|