ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah dikecamatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan
kelurahan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Walikota Semarang Nomor 60 Tahun 2021, Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2021
- Peraturan Walikota tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Peserta Rembug Warga Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Pembiayaan Rembug Warga Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
|