Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Retribusi Bab III Pelaksanaan dan Pengawasan Bab IV Ketentuan Penyidikan Bab V Ketentuan Pidana Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
15 September 2010
Tanggal Pengundangan
15 September 2010
Tanggal Berlaku
15 September 2010
Sumber
BD Tahun 2010/ No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2005 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor Tahun 14 Tahun 2002 tentanq Retribusi Tempat Khusus Parkir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan