STANDARISASI BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati Batang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 25 Tahun 2013 tentang Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati Batang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Bupati dan Wakil Bupati Batang;
- Pasal 18 ayat (6) Undeuig-Undang Daseu: Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; undang-undang nomor 5 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik. Indonesia Nomor.
53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 33 Tahun 2010;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang standarisasi biaya
Perjalanan dinas dalam negeri bagi bupati dan wakil
Bupati batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
- 7 hlm.
|