Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2014

Piagam Pegawasan Internal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Piagam Pengawasan Internal dimaksudkan sebagai pedoman bagi aparat inspektorat kabupaten dalam rangka meningkatkan efektivitas manajamen risiko dan tata kelola APIP dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya untuk meningkatkan Kapabilitas APIP sebagai penguat dalam melaksanakan tugas inspektorat kabupaten dan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintah daerah dan merupakan salah satu alat ukur untuk menilai efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern, selain kepatuhan inspektorat kabupaten pada berbagai standar audit/pemeriksaan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pegawasan Internal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
27 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
03 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.8
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan