Peraturan Piagam Pengawasan Internal dimaksudkan sebagai pedoman bagi aparat inspektorat kabupaten dalam rangka meningkatkan efektivitas manajamen risiko dan tata kelola APIP dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya untuk meningkatkan Kapabilitas APIP sebagai penguat dalam melaksanakan tugas inspektorat kabupaten dan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintah daerah dan merupakan salah satu alat ukur untuk menilai efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern, selain kepatuhan inspektorat kabupaten pada berbagai standar audit/pemeriksaan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat