dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Pengelolaan keuangan Daerah,Anggaran pendapatan dan belanja daerah,Penyusunan Rancangan APBD,Penetapan APBD,Pelaksanaan dan penatausahaan ,Laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD,Akuntansi dan Pelaporan keuangan pemerintah Daerah,Penyusunan rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ,Kekayaan Daerah dan Utang Daerah,Badan layanan umum Daerah,Penyelesaian Kerugian Keuangan daerah,Informasi keuangan Daerah,Pembinaan dan Pengawasan,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat