Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati Pati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Keterangan Memiliki Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Pati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Keterangan Memiliki Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Keterangan Memiliki Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
05 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2022
Tanggal Berlaku
05 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.13
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Keterangan Memiliki Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan