STANDARISASI BIAYA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan di lignkungan Pemkab grobogan pada tahun anggaran 2014, maka perlu mengubah lampiran Perbup grobogan No 22 tahun 2013 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Perbup Grobogan tentang Perubahan Kedua atas Perbup grobogan No 22 Tahun 2013 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2014;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2014; Perat.uran Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan dan perubahan pada Kode Kegiatan 09.01.02.14.*.* Nama Kegiatan Satuan Biaya Penginapan, perubahan pada Kode Kegiatan 09.01.02.14.*.* pada Nomor 10.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
- 4 hal
|