Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan dan perubahan pada Kode Kegiatan 09.01.02.14.*.* Nama Kegiatan Satuan Biaya Penginapan, perubahan pada Kode Kegiatan 09.01.02.14.*.* pada Nomor 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
07 April 2014
Tanggal Pengundangan
07 April 2014
Tanggal Berlaku
07 April 2014
Sumber
BD.2014/No.6
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan