Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pangan dan bidang pertanian; dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Ketahanan Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Tanaman Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Hortikultura terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; f. Bidang Perkebunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; g. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; h. UPT; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan