Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pangan dan bidang pertanian; dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Ketahanan Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Tanaman Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Hortikultura terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; f. Bidang Perkebunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; g. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; h. UPT; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat