Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 55 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Klasifikasi Pertokoan Bab III Objek dan Subjek Retribusi Bab IV Struktur dan Besarnya Tarif Bab V Tata Cara Pemungutan Bab VI Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Bab VII Tata Cara Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab VIII Tata Cara Keberatan Bab IX Tata Cara Penagihan Bab X Kadaluwarsa Penagihan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 55 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.55
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan