Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Retribusi Bab III Perizinan Bab IV Tata Cara Penagihan Bab V Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa Bab VI Pelaksana dan Pengawasan Bab VII Penyidikan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat