Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Runag Lingkup Bab IV Pengelolaan Dana Bergulir Bab V Tata Cara Pengembalian Dana Bergulir Bab VI Pemanfaatan Jasa Pengelolaan Dana Bergulir Bab VII Tim Teknis Kabupaten Bab VIII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat