Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 53 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Pengembangan Tebu yang Bersumber dari Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Runag Lingkup Bab IV Pengelolaan Dana Bergulir Bab V Tata Cara Pengembalian Dana Bergulir Bab VI Pemanfaatan Jasa Pengelolaan Dana Bergulir Bab VII Tim Teknis Kabupaten Bab VIII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Pengembangan Tebu yang Bersumber dari Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.53
Subjek
APBN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan