RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (RAD AMPL)
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Tahun 2011/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Rembang Tahun 2011-2015
ABSTRAK: |
- bahwa kondisi pelayanan bidang air minum dan penyehatanlingkungan masih sangat kurang dikarenakan bidang air minum dan penyehatan lin~kungan belum menjadi prioritas pembangunan daerah sehingga kurang dapat mendukung pencapaian target 7C Tujuan Pembangunan Millennium
(MDGs); bahwa diperlukan rencana untuk mengoperasionalkan strategi daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL), sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Rembang Tahun 2011 - 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peran, Fungsi dan Kedudukan RAD AMPL
Bab III Pelaksanaan RAD AMPL
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL
Bab V Peran Serta Masyarakat Dalam Pelaksanaan RAD AMPL
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
- 7 halaman
|