PENJABARAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Tahun 2011/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang, perlu adanya penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rem bang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah NomQr 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab IV Unsur Pengarah BPBD
Bab V Kepala Pelaksana BPBD
Bab VI Sekretariat Unsur Pelaksana
Bab VII Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bab VIII Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bab IX Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Bab X Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XI Satuan Tugas
Bab XII Tata Kerja
Bab VI Penutup
Bab XI
Bab XII
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
- 10 halaman
|