Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 46 Tahun 2011

Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab IV Unsur Pengarah BPBD Bab V Kepala Pelaksana BPBD Bab VI Sekretariat Unsur Pelaksana Bab VII Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bab VIII Bidang Kedaruratan dan Logistik Bab IX Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bab X Kelompok Jabatan Fungsional Bab XI Satuan Tugas Bab XII Tata Kerja Bab VI Penutup Bab XI Bab XII

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.46
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan