PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Tahun 2011/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah ; bahwa berdasarkan surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Dae rah Kabupaten Rem bang Nomor 170/455/2011 Tahun 2011 tanggal 14 Nopember 2011, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang memberikan Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perfu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2011 diubah.
- 5 halaman
|