Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 42 Tahun 2021

Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran serta memperoleh anggaran sebagain atau seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Kegiatan adalah bagian dari program yang berisi 1 (satu) atau lebih sub kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program. Renstra PD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2026. Renstra PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman PD dalam penyusunan Renja PD. Renstra PD Tahun 2021-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan; Bab II : Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; Bab III : Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah; Bab IV : Tujuan dan Sasaran; Bab V : Strategi dan Arah Kebijakan; Bab VI : Rencana Program dan Kegiatan, Serta Pendanaan; Bab VII : Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; dan Bab VIII : Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
25 November 2021
Tanggal Pengundangan
25 November 2021
Tanggal Berlaku
25 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.42: 6 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan