ABSTRAK: |
- Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Dukungan Kelancaran Pemilihan Umum Tahun 2009, Pelaksaan Dukungan Kelancaran Penyelengaraan Pemilihan Umum Di Tingkat Kabupaten/Kota Menjadi Tugas Dan Tanggung Jawab Bupati/Walikota, Dan Dalam Rangka Mendukung Kelancaran Pemilihan Umum Pemerintah Kota Bandung Telah Mengalokasikan Dana Belanja Hibah Sebagaimana Telah Tercantum Dalam Peraturan Daerah Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 Jo, Peraturan Walikota Bandung Nomor 190 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009, Sehingga Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 270/711/SJ Tanggal 10 Maret 2009 Perihal Bantuan Fasilitas Dan Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009, Penyedia Anggaran Untuk Dukungan Kelancaran Penyelengaraan Pemilihan Umum Diwujudkan Dalam Bentuk Kegiatan Pemerintah Daerah Yang Diformulasikan Kedalam Rencana Kerja Dan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA/DPA-SKPD) Badan/Dinas/Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik,Dengan Nama Program Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Jo, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomo270/711/SJ Diamanatkan Pula Bahwa Pemerintah Daerah Yang Telah Menganggarkan Dalam APBD Tahun Anggaran 2009, Namun Belum Sesuai Dengan Program Dan Kegiatan, Supaya Melakukan Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD Dengan Terlebih Dahulu Melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD Untuk Selanjutnya Ditampung Dalam Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009,Bahwa Berdasarkan Peritimbangan Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Bandung Tentang Perubahan Peraturan Walikota Bandung Nomor190 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009.
-
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kotamadya Tinggkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2008.
- Beberapa Ketentuan Diubah.
|