PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2013/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pclayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah telah ditetapkan objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah
sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemera,taan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal 23 Perda Kab Grobogan No 1 Tahun 2012 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan perubahan Perbup No 28 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBB Perdesaan dan Perkotaan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2008; Perda Kab Grobogan No 1 Tahun 2012; Perbup Grobogan No 28 Tahun 2012;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 41 ayat (1), penyisipan Pasal 41A, Pasal 51A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
- Peraturan Bupati grobogan Nomor 28 tahun 2012 diubah.
- 5 hal
|