ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 - 2025, Telah Di Tetapkan Visi Kota Bandung Bermartabat (Bandung Dignified City) Dan 6 (Enam) Misi Antara Lain Mengembangkan Perekonomian Kota Yang Berdaya Saing, Dimana Untuk melaksanakan Visi Dan Misi Termaksud, Bidang Kemakmuran Merupakan Salah Satu Program Prioritas Pemerintah Kota Bandung, Dan Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Dari Upaya Pemerintah Kota Bandung Telah Menganggarkan Dana Hibah Program Bawaku Makmur Sebagaimana Telah Tercantum Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009, Sehingga Untuk Menunjang Kelancaran Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Dana Hibah Program Bawaku Makmur Perlu Diatur Mengenai Mekanisme Dan Prosedur Serta Syarat - Syarat penerima Dana Hibah Program Bawaku Makmur Termaksud, Dan Berdasarkan Pertimbangan Perlu Menetapkan peraturan Walikota Bandung Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Dana Hibah Program Bawaku Makmur (Bantuan Walikota Khusus Bidang Kemakmuran).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1987, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006, , Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008, , Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008.
- Pendahuluan, mekanisme pelaksanaan kegiatan penyaluran/pemberian dana hibah program bawaku makmur (bantuan wlikota khusus bidang kemakmuran), monitoring, evaluasi, pelaporan, dan indikator keberhasilan, dan penutup
|