Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup,Kegunaan Naskah Akademik, Substansi,Bentuk Format dan Isi Akademik, Tahapan penyusunan Naskah Akademik, Wewenang Penyusunan Naskah Akademik, Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan, Naskah Akademik, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat