Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Sasaran Bab III Ruang Lingkup Bab IV Upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif Bab V Peran Serta Masyarakat Dalam Rangka Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi Bab VI Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi Bab VII Penanggung Jawab Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Pengibaran Bendera Kematian Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat