Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2021

Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Ketentuan Jam Kerja Dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang pedoman pakaian dinas dan atribut kepala desa dan perangkat desa serta ketentuan jam kerja dinas bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan yang memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pakaian dinas, atribut pakaian dinas, hari kerja dan jam kerja, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup, serta lampiran model pakaian dinas dan logo daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Ketentuan Jam Kerja Dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 18
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 909 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan