Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. f. UPT; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat