Materi Pokok Perbup ini adalah: Untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Bupati melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah. Pemimpin perangkat daerah bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan masing-masing. Inspektorat melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat