Materi Pokok Perbup ini adalah: Sistem dan prosedur pemungutan Pajak Parkir mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan dan melaporkan penerimaan Pajak Parkir. Terhadap orang pribadi atau badan yang menyediakan dan/atau menyelenggarakan tempat parkir di Daerah wajib dilakukan pendaftaran dan pendataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat