PETUNJUK-TEKNIS-PEMBERIAN-BANTUAN-SOSIAL-PENGEMBANGAN-KETELA-POHON-DI-KABUPATEN-REMBANG-TAHUN-ANGGARAN-2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2011/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Pengembangan Ketela Pohon di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan sosial
pengembangan ketela pohon bagi kelompok tani di Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011 secara efektif, efisien,
transparan dan akuntabel, pertu memberikan petunjuk teknis; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk T eknis Pemberian Bantuan
Sosial Pengembangan Ketela Pohon Di Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2011.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penbentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 45788); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor
46 Seri A Nomor 12 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang 61 ); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 90); 12.Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 9).
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian bantuan sosial adalah :
a. meningkatkan kemampuan berusaha tani budidaya ketela pohon; dan
b. memfasilitasi/membantu kelompok tani dalam budidaya ketela pohon. Tujuan pemberian bantuan sosial adalah :
a. memperlancar pengembangan budidaya ketela pohon bagi kelompok tani;
b. meningkatkan produksi dan produktivitas ketela pohon; dan
c. memperkuat kemampuan petani dalam melaksanakan budidaya ketela pohon
sehingga pendapatannya lebih baik .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
- 7 Halaman
|