Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian bantuan sosial adalah : a. meningkatkan kemampuan berusaha tani budidaya ketela pohon; dan b. memfasilitasi/membantu kelompok tani dalam budidaya ketela pohon. Tujuan pemberian bantuan sosial adalah : a. memperlancar pengembangan budidaya ketela pohon bagi kelompok tani; b. meningkatkan produksi dan produktivitas ketela pohon; dan c. memperkuat kemampuan petani dalam melaksanakan budidaya ketela pohon sehingga pendapatannya lebih baik .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat