Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Pengembangan Ketela Pohon di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian bantuan sosial adalah : a. meningkatkan kemampuan berusaha tani budidaya ketela pohon; dan b. memfasilitasi/membantu kelompok tani dalam budidaya ketela pohon. Tujuan pemberian bantuan sosial adalah : a. memperlancar pengembangan budidaya ketela pohon bagi kelompok tani; b. meningkatkan produksi dan produktivitas ketela pohon; dan c. memperkuat kemampuan petani dalam melaksanakan budidaya ketela pohon sehingga pendapatannya lebih baik .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Pengembangan Ketela Pohon di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
25 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2011
Tanggal Berlaku
25 Februari 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.16
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan