Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Rembang. Maksud dibentuknya ULP Barang/Jasa adalah untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang{jasa Pemerintah Kabupaten Rembang yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD. ULP Barang/Jasa dibentuk dengan tujuan adalah : a. mewujudkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu efektif dan efisien b. meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi; c. menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak bagi penyedia barang{jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat; dan d. menjamin proses pengadaan barang{jasa pemerintah yang dilakukan oleh aparatur yang profesional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat