Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011

Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Rembang. Maksud dibentuknya ULP Barang/Jasa adalah untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang{jasa Pemerintah Kabupaten Rembang yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD. ULP Barang/Jasa dibentuk dengan tujuan adalah : a. mewujudkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu efektif dan efisien b. meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi; c. menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak bagi penyedia barang{jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat; dan d. menjamin proses pengadaan barang{jasa pemerintah yang dilakukan oleh aparatur yang profesional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2011
Tanggal Berlaku
16 Februari 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.14
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan