Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2011

Perijinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Bab III Tata Cara Permohonan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Bab IV Kewajiban Bab V Masa Berlakunya Surat Tanda Kebangsaan Kapa Bab VI Pencabutan Surat Tanda Kebangsaan Kapa Bab VII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perijinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2011
Tanggal Berlaku
28 Februari 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.8
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 001 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan