Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 23 Tahun 2010

Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bibit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, lokasi penyebaran dan pengembangan, seleksi dan persyaratan calon penggaduh, pola gaduhan, redistribusi ternak, resiko dan penghapusan ternak pemerintah, administrasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bibit
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
07 September 2010
Tanggal Pengundangan
09 September 2010
Tanggal Berlaku
09 September 2010
Sumber
BD.2010/No. 23
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan