Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang obyek retribusi, tata cara pengelolaan, pelaksanaan, kewajiban dan larangan, retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, resiko, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
21 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2010
Tanggal Berlaku
23 Juli 2010
Sumber
BD.2010/No. 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 19 Tahun 2001

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan