URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - pedoman
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20O, BD.2009/No. 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB VI Bagian
Pertama dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 45 Tahun 2008
tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas
perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu mengatur Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pekerjaan
Umum;
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi dan uraian jabatan struktural.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 7 hal
|