URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - pedoman
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20h, BD.2009/No. 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB X Bagian
Pertama dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2008
tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Kecamatan maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu
ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan;
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 14 hal
|