Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 443 Tahun 2008

Pelaksanaan Pengeluaran Kas Untuk Mendanai Honorarium Dan Biaya Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bulan November Dan Desember 2007 Pada Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 443 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Kas Untuk Mendanai Honorarium Dan Biaya Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bulan November Dan Desember 2007 Pada Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
443
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
10 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2008
Tanggal Berlaku
10 Juni 2008
Sumber
BD 2008/22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan