PNS wajib menyusun SKP; Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja PNS dioperasikan melalui perangkat gawai berbasis android dan/atau komputer; Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja PNS disediakan dan ditatalaksanakan oleh BKD Pengisian Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. penyusunan Sasaran Kinerja dapat dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja pertama pada bulan Januari setiap tahun; b. pengajuan Capaian Kinerja dapat dilakukan 5 (lima) hari kerja pertama setiap awal bulan; c. persetujuan Capaian Kinerja dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan capaian; d. aktivitas harian diisi setiap hari; e. aktivitas harian dinilai oleh pejabat penilai setiap hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat