Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021

Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS wajib menyusun SKP; Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja PNS dioperasikan melalui perangkat gawai berbasis android dan/atau komputer; Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja PNS disediakan dan ditatalaksanakan oleh BKD Pengisian Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. penyusunan Sasaran Kinerja dapat dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja pertama pada bulan Januari setiap tahun; b. pengajuan Capaian Kinerja dapat dilakukan 5 (lima) hari kerja pertama setiap awal bulan; c. persetujuan Capaian Kinerja dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan capaian; d. aktivitas harian diisi setiap hari; e. aktivitas harian dinilai oleh pejabat penilai setiap hari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan