Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 407 Tahun 2007

Petunjuk Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame; Teknis Penempatan dan Pemasangan Reklame; Prosedur Penyelenggaraan Reklame; Perijinan Penyelenggaraan Reklame; Tata Cara Permohonan Izin; Pemasangan Reklame; Perpanjangan Izin; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembatalan dan Pencabutan Izin; Pengawasan dan Penerbitan Reklame; Jaminan Pembongkaran Reklame; Kontribusi dan Partisipasi Penyelenggaraan Reklame; Objek Pelelangan; Pembentukan Panitia dan Syarat Peserta Pelelangan; Tata Cara Pelelangan; Pengendalian dan Pengawasan Pelelangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 407 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
407
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
14 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2007
Tanggal Berlaku
14 Juni 2007
Sumber
BD 2007/12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan