ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Dokumcn Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa
Tengah Nomor 1304/DPPA/2013 tanggal 22 Oktober 2013, perlu
merubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati
Rembang Nomor 32 Tahun 2013 tentang penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2013; b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Rem bang Nomor 32 Tahun 2013 ten tang penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988) ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); ·
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
tentang Perubahan Kelima belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 lentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4574) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5) ; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2012 Nomor 4);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rem bang Tahun Anggaran 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 5);
34. Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rem bang Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 32).
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun
2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Ka bu paten Rem bang Tahun Anggaran 2013 (Berita
Daerah Tahun 2013 Nomor 32) Lampiran I dan Lampiran II
|