Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika Perubahan Renja Perangkat Daerah, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat