Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) Pasal 11 Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat