RENCANA-PENCAPAIAN-STANDAR-MINIMAL-BIDANG-KETENAGAKERJAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2013/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Minimal Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan
dasar kapada masyarakat secara merata di bidang
ketenagakerjaan wajib dilaksanakan sesuai dengan Standar
Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Ketenagakerjaan di Kabupaten Rembang
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4356);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4594); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketenagakerjaan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 81);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daearah Kabupaten Rembang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat daerah Kabupaten.
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan
dalam rangka penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat
di bidang ketenagakerjaan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. meningkatkan akses dan mutu pelayanan dasar kepada
masyarakat;
b. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan bidang
ketenagakerjaan;
c. meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan bidang
ketenagakerjaan yang langsung berhubungan dengan
masyarakat;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
- 33 Halaman
|