Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Hubungan Kerja, Pola Hubungan Kerja, Koordinator Perangkat Daerah, Hubungan Kerja Perangkat Daerah, Tindak Lanjut Rekomendasi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Perangkat Daerah, Ketentun Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat