Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2013

Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Serta Penempatan Uang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup dalam peraturan Bupati ini adalah: 1. Pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening dan rekening pengeluaran pada Bank Umum; 2. Pembukaan dan Pengoperasian rekening pengeluaran pada Bank Umum oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah; 3. Penempatan Uang Daerah dalam hal terjadi kelebihan Kas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Serta Penempatan Uang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
03 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2013
Tanggal Berlaku
03 Juli 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.21
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan