Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup dalam peraturan Bupati ini adalah: 1. Pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening dan rekening pengeluaran pada Bank Umum; 2. Pembukaan dan Pengoperasian rekening pengeluaran pada Bank Umum oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah; 3. Penempatan Uang Daerah dalam hal terjadi kelebihan Kas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat