Peraturan Bupati tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 20 tahun 2017 tentang pedoman tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 12 diantara huruf j dan huruf k disisipkan 1 huruf yakni huruf j1; 2. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 32 huruf d, huruf h, huruf m, huruf n dan huruf o diubah; 4. Ketentuan Pasal 33 huruf b, huruf e, huruf f, huruf l, huruf n dan huruf p diubah, serta setelah huruf p ditambahkan satu huruf yaitu huruf q; 5. Pasal 34 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah; 7. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan Pasal 42 diubah; 9. Ketentuan Pasal 43 diubah; 10. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah; 11. Ketentuan Pasal 45 diubah; 12. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 45A; 13. Ketentuan Pasal 46 ayat (2) diubah; 14. Ketentuan Pasal 74B ayat (4) diubah; 15. Ketentuan Pasal 74C ayat (3) diubah; 16. Ketentuan Pasal 75 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat