Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2006

Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Membiayai penyelenggaraan pemerintah mendahului penetapan APBD TA 2006, dipergunakan APBD TA 2005 sebagai dasar dalam melaksanakan pengeluaran Daerah meliputi: Pembayaran gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati; Pembayaran Penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD; pembayran gaji dan tunjangan PNS; Pembayaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap; Belanja administrai umum lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraa Pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran keuangan, Kepala satuan kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran terlebih dahulu menyusun Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) yang bersifat sementara untuk disahkan oleh Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
16 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2006
Tanggal Berlaku
01 Januari 2006
Sumber
BD.2006/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan