Membiayai penyelenggaraan pemerintah mendahului penetapan APBD TA 2006, dipergunakan APBD TA 2005 sebagai dasar dalam melaksanakan pengeluaran Daerah meliputi: Pembayaran gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati; Pembayaran Penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD; pembayran gaji dan tunjangan PNS; Pembayaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap; Belanja administrai umum lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraa Pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran keuangan, Kepala satuan kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran terlebih dahulu menyusun Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) yang bersifat sementara untuk disahkan oleh Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat