Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; SILPA BLUD RSUD dan BLUD UPT Puskesmas; Pemanfaatan SILPA; Prosedur Penggunaan SILPA; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
LD.2022/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan