Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009, terdiri atas: 1. Pendapatan: Rp.721.545.546.000,- ; 2. Belanja: Rp. 1.199.567.580.208,-; 3. Pembiayaan: Rp.478.022.034.208,-. Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran i Peraturan Bupati, Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II, Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini., Pelaksanaan Rancangan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat