Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004

Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum • Struktur APBD • Prosedur Penyusunan APBD • Prosedur Penetapan APBD • Prosedur Perubahan APBD • Kewenangan Keuangan Walikota dan DPRD • Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah • Prinsip – Prinsip Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah • Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah • Pengelolaan Barang dan Jasa • Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah • Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah • Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah • Pemeriksaan Keuangan Daerah • Kerugian Keuangan Daerah • Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
09 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2004
Tanggal Berlaku
10 Juni 2004
Sumber
LD.2004/NO.10
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan