Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa setiap orang atau Badan dapat memberikan sumbangan dengan cara suka-rela dan tidak mengingat kepada Daerah, dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, yang hasilnya digunakan untuk pembangunan di Daerah;bahwa untuk menampung keinginan orang atau Badan yang akan memberikan sumbangan kepada Daerah, dan agar sumbangan tersebut terakomodir dalam pengelolaan penatausahaan keuangan daerah yang dimasukkan ke dalam Kas Daerah sebagai Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, maka perlu mengaturnya dengan membentuk peraturan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepala Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga;Syarat Penerimaan dan Pengelolaan;Tata Cara Pemberian Dan Penerimaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|