URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - pedoman
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19M, BD.2009/NO.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta,
khususnya BAB VI Bagian Kesepuluh dan Peraturan Walikota
Surakarta Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas,
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha
Kecil Mikro Menengah maka guna kelancaran
penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan
Pedoman Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural
pada Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Mikro Menengah;
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 17 hal
|